15.Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar.
Sementara persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis:
BACA JUGA: Buruan! 5 Tempat Makan Murah di Jambi Ini Cocok Buat Habiskan Malam Tahun Barumu
1. Jabatan Ahli Pertama – Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25% nilai tertinggi kompetensi teknis diutamakan dapat melampirkan:
a. Sertifikat profesi penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil uji kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun terakhir dengan predikat Sanggat Unggul atau Istimewa;
b. Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP 2 tahun terakhir dengan skor 570, hasil tes TOEFL iBT 2 tahun terakhir dengan skor 88, atau hasil IELTS 2 tahun terakhir dengan skor 6,5.
2. Jabatan Asisten Ahli Dosen harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
BACA JUGA: Mau Nonton KKN di Desa Penari Hanya Bayar Rp 1, Ada Promo di Seluruh Indonesia
3. Jabatan Asisten Ahli Dosen Agama Hindu, Asisten Ahli Dosen Agama Islam, Asisten Ahli Dosen Bahasa Inggris harus memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja yang relevan minimal 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.
4. Jabatan Terampil – Pustakawan dan Jabatan Ahli Pertama – Pustakawan dapat melampirkan sertifikat kompetensi kerja Perpustakaan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis.
5. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1.
6. Jabatan Ahli Pertama – Instruktur harus memiliki Sertifikat keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang keahlian (KKNI Level 1,2 dan 3), dan dapat melampirkan Sertifikat metodologi Level 3 (tambahan nilai 20% dari nilai tertinggi kompetensi teknis)
Tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis:
1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscan.bkn.go.id terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan Komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Lampiran I).