Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK 2022, Masih Ada Kesempatan, Buka Link Disini

Sabtu 31-12-2022,19:05 WIB
Editor : Tom

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Tunjangan Profesi Guru Tembus Rp20 Juta, Nasib Guru Sertifikasi Non PNS Gimana?

c. Ijazah Asli;

d. Transkip Nilai Ijazah Asli;

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang tercantum di Pengumuman pada huruf F butir 8.

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II); dan

h. Dokumen syarat khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis meliputi:

BACA JUGA:Beli Hyundai STARGAZER, Bebas Biaya BBM Hingga Jaminan Kemudahan Suku Cadang

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:

a. Kompetensi Teknis

b. Kompetensi Manajerial

Kategori :