6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Memiliki pengalaman paling singkat (2) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
BACA JUGA: Mau Dapat Dana Bansos Rp26.000.000 Tahun Depan? Begini Caranya
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Pemerintah Beri Kabar Gembira Bagi Penerima Bansos di Bawah 40 Tahun pada 2023, Apa Ya?
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
12.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
BACA JUGA:Cara Dapat Dana Bansos Rp3 Juta, Khusus yang Punya Kartu KIS BPJS Kesehatan, Cair Januari 2023
13.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
14.Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.