Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Selasa 03-01-2023,12:16 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Revisi Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiun dini massal kian nyata, guru dan tenaga Kesehatan punya peluang jadi ASN. 

Desas desus pensiun dini massal PNS kian menjadi nyata setelah Presiden Joko Widodo telah menyampaikan keinginan untuk mengubah struktur dan kinerja PNS. 

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) juga telah mengatur pensiun dini massal PNS dengan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

MenpanRB, Abdullah Azwar Anas belum lama ini menyampaikan, pensiun dini massal PNS ini sesuai kebijakan pemerintah untuk perampingan organisasi. 

BACA JUGA:Dibuka Lagi, Berikut Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2023, Segera Siapkan Syaratnya

Tujuan perampingan organisasi ini untuk meningkatkan kualitas ASN yang berdasar pada kebijakan pemerintah, dikarenakan satu dari permasalah ASN ialah terkait kesejahteraan dan kualitas SDM.

Apalagi Presiden juga berkinginan untuk memangkas kelembagaan dengan kategori berstruktur gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.

Anas menerangkan, kebijakan pensiun dini massal sebenarnya akan betul-betul dibahas atau tidak pada 2023 tergantung dengan pembicaraan bersama dengan wakil rakyat. 

Anas juga menekankan menekankan yang menjadi prioritas KemenpanRB saat ini adalah pembenahan status para guru atau tenaga kesehatan yang belum masuk dalam bagian ASN.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terbaru 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB, Pertamax Turun!

Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera. 

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini. 

Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun. 

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga BBM Subsidi Bakal Turun Awal Tahun 2023, Ini Faktor Penyebabnya

Kategori :