Sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, pada tanggal 31 Desember 2005;
Hingga kini masih bekerja secara terus-menerus tanpa status ASN;
Pertimbangan usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan
Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.*
Artikel ini pernah tayang di radarkaur.co.id dengan judul: Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes