Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki.
Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak
Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
BACA JUGA:Curhat Mpok Alpa, Uang Tabungan Hasil Kerja jadi Artis Rp2 M Dibawa Kabur Sahabat
Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun
kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.
lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini
pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini.
BACA JUGA: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta dari PKH 2023, Segera Cek Namamu!
Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan.
Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini PNS akibat perampingan organisasi dan atau kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun.
Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun