Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Selasa 03-01-2023,12:16 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini. 

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969.

Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun. 

Dalam RUU ASN ini dijabarkan 4 penyebab PNS gampang dipecat massal. 

BACA JUGA:Aturan Berubah, Masyarakat Belum Tentu Dapat Dana Bansos Tahun 2023, Cek Nama Kamu Sekarang!

ASN RUU perubahan sebenarnya sudah dibahas sejak 2021, namun pembahasannya dan penetapannya akan menarik karena terjadi di tengah-tengah kemelut pegawai honorer serta skema pensium PNS.

Dikutip dari youtube Berita Indonesia, dari draft RUU ASN yang diperoleh tercantum perihal pemberhentian PNS.

Pasal 87 ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun Dini.

Lalu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 

BACA JUGA:TERBARU! Ini Daftar 5 Bansos yang Siap Dicairkan pada Bulan Januari 2023

Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. 

Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden. 

BACA JUGA:CATAT! 4 Kategori Pemilik NIK dan KK Ini Tidak Bisa Terima Dana Bansos Tahun 2023

Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan. 

Kategori :