Selain itu pensiun dini massal membutuhkan anggaran negara terutama untuk membayarkan pesangon
Demikian isi RUU yang bisa memecat PNS secara halus.
Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
BACA JUGA:Pensiun Dini Massal Jadi Opsi yang Diminati PNS, Ini Alasannya
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.
Dengan demikian ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka.
Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Abdullah Aswar Anas mengatakan, pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini mulai dari ASN yang akan pensiun telah, telah meninggal, terkena mutasi, hingga memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN
"kita sedang membuat proyeksi sebetulnya 5-10 tahun ke depan insyaa allah desember ini sudah selesai datanya terkait data tadi berapa yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yangmeninggal dari seluruh ASN yang ada,"ungkap Anas.
BACA JUGA:Aturan Pensiun Dini Massal PNS Dinilai Hanya Menambah Kemiskinan Baru
Dari hasil perbaikan data hingga akhir Desember 2022, sudah dirampungkan pendanaan ASN secara menyeluruh hingga 96 persen.
Dari situ semakin tergambar kalau jumlah ASN yang bakal memasuki usia pensiun sehingga jumlah kebutuhan ASN ke depan akan semakin terukur.
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara, jumlah PNS kini juga diisi oleh orang yang cenderung hampir pensiun.
Data per 15 Juli 2023 jumlah PNS sebanyak 3,9 juta orang dan 1,47 juta orang berusia 51-60 tahun.
BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya
Dan PNS yang berusia 41-60 tahun berjumlah 1,2 4juta orang.
Dengan dominannya pegawai usia senja di tingkat pemerintah pusat maupun daerah itu membuat ruang talenta muda usia produktif semakin menipis.