Revisi UU ASN, Pensiun Dini Massal Kian Nyata, Guru dan Tenaga Kesehatan Punya Peluang jadi ASN Tanpa Tes 2023

Selasa 03-01-2023,12:16 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Hal ini tentu menjadi hal yang mesti diberikan solusinya. 

Mengingat nasib mereka digantungkan pada pekerjaan ini, setelah selama beberapa tahun menjadi tenaga honorer atau Non ASN.

Seperti dikabarkan, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

BACA JUGA:MANTUL! BPNT dan PKH Cair Lagi Januari 2023, Hanya Pemilik KTP Ini yang Dapat, Cek Daftar Penerima di Sini

Salah satu dari sekian banyak RUU tersebut adalah tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama Pemerintah, setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang.

Berdasarkan draf RUU ASN, akan ada beberapa perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah dan DPR terhadap aturan itu. 

Salah satunya adalah  akan memasukan pasal tambahan yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.

BACA JUGA: Simak! Begini Cara Mendaftar KIP Sekolah dan KIP Kuliah

Namun, dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. 

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, sebagaimana tertera dalam RUU ASN.

Apabila RUU ini bisa disahkan, tentunya akan penyejuk di tengah dahaga. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar

Bagaimana tidak nasib tenaga honorer di Indonesia saat ini masih belum jelas. 

Mulai dari kesejahteraan, bahkan statusnya. 

Kategori :