Revisi UU ASN jadi kabar gembira tenaga honorer
Dikutip dari radarkaur.co.id, RUU ASN Prolegnas 2023 mempertimbangkan tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.
Rencana ini ditujukan untuk tenaga honorer dan pegawai kontrak.
Hal ini termaktub dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: 4 Wanita Bersaudara Ini Bikin Gempar, Pamer ‘Gunung Kembar’ Sambil Berjoget
Sebagaimana disebutkan bahwa RUU tersebut sudah masuk ke dalam prioritas DPR RI dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023.
Terhitung, sejak 1 Januari 2023 RUU ASN mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer diangkat PNS tanpa tes.
Menurut hasil sidang DPR RI pada 15 Desember 2022, RUU ASN diangkat PNS tanpa tes menjadi prioritas.
Pemerintah sangat dalam mempertimbangkan agar nasib tenaga honorer di tahun 2023 dapat diatur melalui RUU ASN yang sudah masuk Proglenas 2023.
Sebelumnya, tahun 2022 RUU ASN yang mengatur tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes sudah dibahas dalam rapat antara DPR RI dan Kemenpan RB.
Kemudian DPR RI memutuskan RUU ASN masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2023 agar segeda masuk sidang Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014 menjadi Dasar Hukum.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kembali Dibuka, 1 Orang Rp4,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar
Dari website resmi DPR RI, RUU ASN yang mengatur agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes bagi tenaga honorer dan Pegawai Kontrak dibahas kali pertama pada 17 Desember 2022.
Dalam rapat diketahui seluruh elemen terkait sudah menyelesaikan isi rancangan RUU ASN.
Nah, setelah sidang DPR RI Desember 2022 lalu, RUU ASN tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes ditetapkan sebagai Prolegnas.
Dalam tata urutannya RUU perubahan atas ASN berada di urutan ke dua yang sudah masuk ke pembahasan pertama.