Menjelang tahun 2023 DPR RI telah menyelesaikan beberapa tahapan RUU ASN agar bisa disahkan menjadi Prolegnas 2023.
Statusnya saat ini, hanya perlu tahap terakhir yaitu pengesahan RUU ASN mengatur diangkat PNS tanpa tes.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum RUU ASN tentang tenaga honorer bisa diangkat PNS tanpa tes.
Diantaranya “Perencanaan RUU, tahap penyusunan, pembahasan isi RUU ASN, pengesahan RUU dan terakhir pengundangan. Sementara RUU ASN sudah melewati semua tahapan dan tinggal selangkah disahkan menjadi Dasar Hukum ASN,”.
RUU ASN dipertimbangkan menjadi Prolegnas 2023 karena beberapa alasan.
BACA JUGA: 7 Kafe Murah di Jambi yang Bisa Dijadikan Tempat Nongkrong Asyik
Ialah karena Undang-undang ASN sebelumnya dianggap belum memberi ruang besar terhadap kesejahteraan tenaga honorer dan Pegawai Kontrak.
Sehingga, dipertimbangkan RUU ASN atau Revisi UU 5/14 menjadi solusi permasalahan ASN di tahun 2023.
Dan menjadi prioritas untuk disahkan oleh DPR RI.
RUU ASN sangat diharapkan pengesahannya oleh DPR RI karena selama ini perkembangan ASN dalam hal perekrutan ASN, dianggap masih kurang memperhatikan kesejahteraan non ASN.
Alasan-alasan diatas berdasar pada RUU ASN yang kemudian dicantumkan melalui Pasal 131A ayat (1), berbunyi:
BACA JUGA:Sebelum Beralih ke CNG, Ini Deretan BBM Pertamina yang Bakal Turun Harga Tahun 2023
“Tenaga honorer, Pegawai Tetap non ASN, tenaga kontrak; yang bekerja terus-menerus dalam waktu lama di Pemerintahan. Berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014, diprioritaskan (wajib) untuk diangkat PNS tanpa tes dan diangkat secara langsung oleh Pemerintah. Selain itu, turut mempertimbangkan BUP yang diatur dalam pasal 90.”
Pemerintah secara tegas diminta untuk memperhatikan beberapa kriteria non ASN untuk diangkat secara langsung.
Terutama, bagi tenaga honorer, pegawai tetap non ASN dan tenaga kontrak yang sudah bekerja dalam waktu lama di Pemerintahan.
Beberapa kategori diangkat PNS tanpa tes, sebagai berikut: