Dokumen yang diperlukan dan harus ada meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
BACA JUGA:Bansos KIS PBI Lanjut di 2023, Cek Status Kepesertaan Kamu di Chat Telegram CHIKA
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar, menandatangani surat pernyataan.
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara. Online dan offline.
BACA JUGA:Bansos PIP Sudah Cair, Lumayan Dapat Rp1.000.000
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
BACA JUGA:Lirik dan Arti Lagu 'Give Me Your Forever' - Zack Tabudlo yang Viral di Medsos
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.