Lewat cara ini, kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mempersiapkan KTP dan KK
Cara Mendaftar DTKS Offline
Cara kedua dengan pengajuan secara offline.
Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 2023 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara dan Persyaratannya
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.
Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.
Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.
BACA JUGA:Teken MoU Bersama Rektor Universitas Bandar Lampung, Ini Pesan Herman Deru
Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.
Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Lakukan ini
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.