Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Selasa 10-01-2023,08:41 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Guru ASN Daerah sendiri mencakup PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maupun belum.

Lantas apa saja 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan para guru di tahun 2023 nanti? Cek ulasan berikut.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai UU APBN 2023, tunjangan guru 2023 ini mencakup tiga jenis, yakni tunjangan sertifikasi guru (TPG), kemudian Tambahan Pengahasilan (Tamsil) serta tunjangan guru khusus (TKG).

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Tunjangan guru yang pertama yakni tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah di tahun 2023.

TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lolos sertifikasi.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan Penghasilan atau Tamsil ini merupakan tunjangan guru 2023 yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang mendapatkan tunjangan ini bisa menerima tambahan pendapatan sebesar Rp250 ribu per bulan selama satu tahun.

BACA JUGA:RESMI! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari, Ini Sanksinya Kalau Memperpanjang

Tunjangan Guru Khusus (TKG)

Sementara tunjangan guru yang ketiga yakni Tunjangan Guru Khusus atau TKG yang akan diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di daerah khusus seperti 3T.

Terkait informasi jadwal pencairan tunjangan guru 2023 ini, pemerintah belum merincikan untuk skema jelasnya.

Ada kemungkinan akan diberitahukan pada awal tahun depan nanti.

Sementara itu, nilai tunjangan dan bantuan untuk guru dan dosen pada tahun 2023 sangat fantastis.

Kategori :