BACA JUGA:Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Artikel sebelumnya, di awal tahun 2023 nanti, para guru akan mendapatkan tunjangan.
Tunjangan tak hanya diberikan kepada guru PNS namun guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar karena akan mendapatkan tunjangan yang dipastikan cair ditahun depan.
BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sekaligus 3 tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi ditahun ajaran baru nanti.
Kepastian akan pencairan tunjangan bagi para guru ini berdasarkan hasil rapat paripurna Perubahan RUU APBN 2023 menjadi Undang-undang APBN 2023 yang disahkan oleh Anggota DPR RI.
Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Pemberian tunjangan guru 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah itu, Kementerian Keuangan kemudiann menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang sudah menjadi UU APBN 2023, dimana di dalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN Daerah.
BACA JUGA:Intip Formasi CPNS yang Jadi Prioritas Ditahun 2023 untuk Lulusan S1 dan SMA