Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Selasa 10-01-2023,08:41 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pasalnya tahun 2023 ini pencairan gaji 13 dan THR bagi PNS akan dipercepat. 

Pemerintah berencana akan mempercepat pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023. 

Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan lebih cepat menyesuaian hari Raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Begitu juga dengan Gaji 13. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun. 

Lalu kapan gaji 13 dan THR PNS akan dicairkan. 

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

Dengan demikian pencairan THR PNS dan pensiunan PNS kemungkinan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tangga 12 April 2022. 

BACA JUGA:Hore! Tenaga Honorer Tak Jadi Menganggur di 2023, Jalankan Skema Ini

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Informasi mengenai percepatan pencairan gaji 13 dan THR tahun 2023 ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Disebutkan jika belanja pegawai selama periode 2017-2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB. 

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021. 

Kategori :