Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Rabu 11-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Masyarakat sudah bisa melakukan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan per 1 Januari 2023. 

Warga Negara Indonesia (WNI), yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) harus melapor SPT pajak tahunan. 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Jangan sampai tidak melapor.

BACA JUGA:SELAMAT! 7 Kategori Pemilik KIS BPJS Kesehatan Terima Bansos PKH Tahap 1 2023 Senilai Rp3.000.000

Sebab ada sanksi administrasi atau denda.

Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.

BACA JUGA:Layanan Mobile Banking BSI Eror, Nasabah Justru Diminta Lakukan Ini

Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.

Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pembayaran denda baru bisa dilakukan jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Meski sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT pajak tahunan.

BACA JUGA:Catat, 2 NIK Dalam 1 KK Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48

Kategori :