Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Rabu 11-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

SPT pajak tahunan berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. 

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan hartanya dalam SPT.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing di djponline.pajak.go.id. 

Masyarakat yang sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

Bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya, harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

Pelaporan SPT Tahunan dibagi dua kategori. 

Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta pertahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. 

Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

 

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun: 

1. Buka laman djponline.pajak.go.id 

2. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA  

3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing. 

4. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’ 

5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing  

6. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan  

Kategori :