Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Rabu 11-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

8. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut  

9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan  

10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada  

12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada  

13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada  

14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu  

15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu  

16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu  

17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah  

18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai  

19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada  

20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada  

21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung  

22. Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya. *

 

Kategori :