Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya

Rabu 11-01-2023,21:19 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan. 

8. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi.

9. Kemudian, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi 

10. Lalu, lanjut ke Bagian D. 

11. Centang ‘Setuju’ jika data sudah benar.

12. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’  

13. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. 

 

Berikut cara melaporkan SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun: 

1. Buka laman djponline.pajak.go.id  

2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA  

3. Pilih menu ‘Lapor’.

4. Lalu klik e-Filing. 

5. Kemudian, pilih ‘Buat SPT’.  

6. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Sementara, jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’  

7. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)  

Kategori :