PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Jumat 13-01-2023,10:05 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Waspadalah! mobil dan motormu hanya akan jadi pajangan untuk selamanya di rumah apabila lupa membayar pajak kendaraan 2 tahun berturut-turut.  

Pemblokiran STNK tidak hanya berlaku karena pemilik mobil atau motor menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut.

Korlantas Polri juga akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor, ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.

Kalau kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.

BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Aturan pemblokiran data di STNK ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

 

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

permintaan pemilik Ranmor;

pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

Kategori :