PENGUMUMAN! Lupa Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, STNK Dihapus, Mobil dan Motor Cuma Jadi Pajangan di Rumah

Jumat 13-01-2023,10:05 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. 

Mau tidak mau, data kendaraan perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.

Membayar pajak motor serta memperpanjang masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. 

Bila kalian tetap acuh, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya.

Sanksi ini jenisnya bermacam, mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.

Saat ini penghapusan STNK sifatnya sementara dalam masa sosialiasi.

Namun penghapusan data STNK ini nantinya akan bersifat permanen. 

Artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan.

Data kendaraan itu akan dihapus oleh pihak kepolisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku.

Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.

Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo.

Kategori :