Aturan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik
Selain motor berbahan bakar, STNK mobil dan motor listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun juga bakal dihapus datanya dari kepolisian.
Dijelaskan Yusri, tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini mengungkapkan, jika kendaraan sudah tidak bisa diregistrasi ulang, maka akan berstatus bodong selamanya dan dilarang beroperasi di jalanan umum.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Agus Fatoni belum lama ini.
Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.
Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah.
Bahkan, Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regisitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.
Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. *