Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas.
Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Baik mobil atau motor dengan pajak mati setelah dua tahun berakhirnya masa belaku STNK maka bakal berstatus “bodong”.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali
"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,” ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Dalam hal penghapusan data kendaraan ini mempertimbangkan dua hal.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Jika tetap tidak ditanggapi jangan penghapusan registrasi akan dilakukan pada kendaraan tersebut.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
"Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus," tuturnya.