Lebih dari 117 juta jiwa penerima dana bansos ini di dalamnya ada data KIS PBI sebanyak 96.800.000 jiwa.
Seperti yang kita pahami, pemerintah kembali menyalurkan bansos tahun 2023 ini baik regular maupun kondisional.
Jika berbicara tentang bansos regular, setidaknya akan ada 4 jenis bantuan sosial, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai, yang akan dibagikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair
Untuk mendapatkan dana bansos ini, penerima manfaat wajib terdaftar di dalam DTKS karena menjadiacuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.
Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemnesos RI.
Penerima manfaat untuk nama yang terdata di DTKS ini akan mendapatkan 4 jenis bansos 2023 yakni.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
BACA JUGA:8 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Simak Satu Persatu Ya
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).
Adapun komponenya meliputi Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Lahat Sentuh Rp 13.000 Perkilo, Penyebabnya Apa
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-