PALEMBANG, PALPRES.COM - Penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan, yang menunggak pajak selama dua tahun mulai berlaku tahun 2023 ini.
Data registrasi kendaraan juga akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlakunya.
Namun, tidak lantas kendaraan berstatus bodong permanen.
Terdapat beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK itu, tidak sekonyong-konyong.
BACA JUGA:Dana Bansos Balita dan Ibu Hamil Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000, Ini Jadwal Pencairannya
Kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sesuai amanat UU ini, data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Bunda Corla Tolak Kembalikan Uang Saweran Rp100 Juta dari Nikita Mirzani
Kalau data sudah dihapus, legalitas kendaraan dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.
Apabila pemilik tetap memaksakan untuk menggunakan kendaraan itu di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang menyitanya.
“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK). Kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Ada tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.