Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan, yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.
Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.
Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.
BACA JUGA:Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena
Pada kesempatan berbeda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan, data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus selamanya.
“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat, kebijakan ini harus segera dilaksanakan agar administrasi PKB bisa tertib dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, (kendaraan) hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Fatoni.
Tujuan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.
Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.
Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor, yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda.
Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.
“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korlantas Polri ini.