Karena keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Palembang sudah pas, dengan penjara selama 13 tahun penjara untuk terdakwa J dalam kasus Narkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, berterimakasih kepada teman-teman SCW dan MMK yang telah mendukung dan mengawal kasus terhadap terdakwa inisial J.
"Kita telah melakukan kasasi ke MA, agar putusan dari Pengadilan tersebut dibatalkan.
Dimana dalam hukum bandingnya terdakwa tidak dapat dipidana dengan alasan gangguan jiwa.
BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya
Namun dari Pengadilan sendiri, terbukti bahwa terdakwa J sebagai penjual Narkoba dan di hukum 12 tahun penjara," jelas Moch Radyian.
Menurut Radyan, terdapat syarat-syarat yang tidak tercantum di dalam keputusan tersebut.
"Maka dari itu kami lakukan kasasi, bahwa keputusan terdakwa itu dari pengadilan negeri batal demi hukum, hakim pengadilan negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana semestinya," tutupnya. *