Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Efendi Dilimpahkan Ke Kejari Lubuklinggau

Selasa 07-02-2023,16:48 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Ella Twit

MURA, PALPRES.COM- Penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, kembali melimpahkan berkas tersangka terlibat perkara pasal 362 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 7 Februari 2023.

Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka, Efendi alias Pen (49), warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS, Kabupaten Mura dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

“Tersangka, Efendi alias Pen sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mura, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:5 Rumah Peninggalan Pangeran di Musi Rawas dan Muratara, Nomor 3 Hanya Tinggal Tangga Saja

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B-348/L.6.11/Eoh.1/0222023 tanggal 03 Februari 2023 sudah Lengkap (P-21).

“Tersangka, terlibat perkara 362 KUHPidana atau kedua Pasal 480, dan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan diterima JPU, Sumarhesti,” jelas AKP Indra sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim berharap nantinya setelah mengikuti proses persidangan dan menjalani hukum hingga bebas, semoga tidak melakukan kembali hal yang sama.    

“Dan, kembali melaksanakan rutinitas yang positif baik untuk diri pribadi maupun orang lain,” katanya.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Berita Terkait, Dua tersangka korupsi pada pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021, Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara. Selain menerima titip uang, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan.

Seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo dan Kasi Intel, M Fadli Habibi mengatakan, jika penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000

Kategori :