Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Efendi Dilimpahkan Ke Kejari Lubuklinggau

Selasa 07-02-2023,16:48 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Ella Twit

Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 Miliar.

“Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," ucap Agung di aula Kejari PALI, di Jalan Merdeka Simpang Pahlawan, kecamatan Talang Ubi, Selasa 7 Februari 2023.

Ia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

“Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Pemilik KIS Cukup Ketik NIK e-KTP pada cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Dapat Rp200.000!

“Untuk uang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, akan kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Untuk Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Dimana Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim. 

BACA JUGA:Kajari Prabumulih Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bawaslu ke PN Tipikor Palembang Naik Sidang Minggu Depan

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar yang merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.

 

Kategori :