Diketahui, seleksi PPS untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah selesai dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Ogan Ilir pada 24 Januari 2023 lalu untuk pelantikannya.
Penetapan nama-nama calon PPS telah tertuang pada Surat Keputusan KPU Ogan Ilir nomor 31/PP.04.1-pu/1610/2023 tentang penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 pada tanggal 23 Januari 2023.
Namun belakangan, muncul dugaan praktik uang bermain dalam proses penerimaan PPS di Ogan Ilir.
Hal itu seiring dengan beredarnya video dengan suara diduga PPK salah satu kecamatan di Ogan Ilir, yang meminta sejumlah uang untuk bisa meloloskan orang sebagai PPS.
BACA JUGA:ASYIK! Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH Bakal Diguyur Bansos Tambahan 3 Bulan
Dalam pesan berupa audio visual yang diterima palpres.com, Senin, 6 Maret 2023, selama 14 menit terungkap adanya percakapan dua orang diduga terkait tarif atau harga untuk menjadi anggota PPS.
Satu orang duga adalah H, dan yang satunya adalah orang yang diduga dimintai sejumlah uang untuk bisa menjadi anggota PPS.
"Uang tersebut Rp 2,5 juta untuk care ke KPU, kalu dak di ACC PPK sikak (sini red) masih dak gol alias dak lulus, mungkin kecamatan lain dak nguneke (menggunakan red) sikok pintu.
Tapi Kecamatan sikak (Ini red) melalui sikok (satu) pintu," begitu bunyi percakapan kedua orang yang diduga salah satunya mirip PPK berinisial H.
BACA JUGA:Inilah Koin Jadul Sangat Langka Paling Diburu Kolektor, Pemiliknya Auto Kaya Raya
Setelah itu, oknum tersebut menanyakan kesiapan lawan bicaranya.
"Kalu kamu galak ao (ok red), kalu kamu dak galak tutup sampai sikak," ujarnya.
Pertanyaan oknum itu dijawab oleh lawan bicaranya, dengan mengatakan dia sedang tidak mempunyai uang.
"Kalu (kalau) sekarang aku lagi buntu alias tak ada uang sama sekali.
BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT yang Akan Cair Jelang Ramadan 2023
Tapi kalau percaya dengan aku naekan dulu yang nama A, setelah lulus baru kuberikan," katanya.