PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini

Kamis 16-03-2023,15:11 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang

 

Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.219.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.613.000

Masa kerja di atas 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.079.000

 

Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.842.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.329.000

 

Masa kerja di atas 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.984.000

Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.138.000

Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.657.000

Kategori :