Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor l0 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar / Sekolah Menengah Pertama/ sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.219.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.613.000
Masa kerja di atas 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.079.000
Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu / sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.984.000
Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.138.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun nominal THR dan Gaji ke-13 Rp4.657.000