PNS Bakal Panen Cuan di Tahun 2023, Selain THR dan Gaji 13 Juga Ada Tunjangan Ini

Kamis 16-03-2023,15:11 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Kamu pasti penasaran berapa nominal THR dan Gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI Polri dan aparatur negara lainnya?

Berikut ini rinciannya:

 

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Ketua nominal THR dan Gaji ke-13 Rp24.134.000.

BACA JUGA:Hore! Jadwal Pencairan THR PNS 2023 Dipercepat, Besarannya Bikin Ngiler

Wakil Ketua nominal THR dan Gaji ke-13 Rp21.237.000.

Sekretaris nominal THR dan Gaji ke-13 Rp18.340.000.

Anggota nominal THR dan Gaji ke-13 Rp18.340.000.

 

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Iembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon pejabat:

 

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Peiabat Pimpinan Tinggi Madya THR dan Gaji ke-13 Rp19.939.000

Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama nominal THR dan Gaji ke-13 Rp14.702.000

Eselon III/Pejabat Administrator nominal THR dan Gaji ke-13 Rp8.987.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas nominal THR dan Gaji ke-13 Rp7.517.000

Kategori :