JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyatakan BLT-DD dihapuskan pada tahun ini.
Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstrem Rp300.000 per bulan, dengan total Rp. 3.600.000 per tahun anggaran yang diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.
Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.
Karena dibatasi maksimal 25 persen.
BACA JUGA: Wow, Uang Kertas Kuno Ini Dihargai Setara 8 Mobil Avanza Terbaru!
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Ini 6 Bansos Cair di Bulan April 2023, Ada PIP Kemendikbud dan Kemenag Rp1 Juta
Mengenai mekanisme penyaluran, tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.
Dengan cara dibagikan per tiga bulan sekali, dan dilakukan di kantor desa atau kelurahan.
Adapun data yang digunakan untuk BLT ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Setidaknya ada beberapa golongan warga masyarakat yang memiliki NIK E-KTP, KK, atau mungkin peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS – PBI yang merupakan usulan dari pemda setempat.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Menjual Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Agar Laku Jutaan Rupiah, Yakin Tokcer!
Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan
Hal ini merupakan persyaratan yang utama.
Bahwa mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang tiggal di desa atau kelurahan tersebut. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.