Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!

Kamis 27-07-2023,13:30 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Terlebih dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahaan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko.*

Kategori :