Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!
Dugaan 'Swastanisasi' PLN Pembangkitan Sumbagsel Mulai Disidang di PN Jaksel, Ini Gugatannya!-Foto: Istimewa for Palpres.com-
JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus dugaan swastanisasi PLN Pembangkitan Sumbagsel mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
Sebelumnya Serikat Pekerja PLN Indonesia (SPPLNI) melalui kuasa hukumnya Rochmani, SH MH dan rekan mengajukan gugatan dengan perkara nomor 353/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara ini tergugatnya adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Direksi PT PLN (persero).
Sidang yang berjalan di Ruang Sidang Prof Dr Mr R Wirjono Prodjodikoro dipimpin Hakim Tumparuli Marbun, Delta Tamtama, Samuel Ginting serta Panitera Pengganti, Sri Taslihiyah.
BACA JUGA:SAH! Serikat Pekerja PLN Ajukan Banding ke PTUN, Gugat Menteri Erick Thohir Terkait Sub Holding PLN
Setelah pembacaan gugatan, jadwal sidang holding sub holding PLN akan berlangsung secara elektronik atau e-cour dengan jadwal:
1. Agenda sidang jawaban dari tergugat, 9 Agustus 2023.
2. Agenda sidang Replik, 16 Agustus 2023.
3. Agenda Sidang Duplik, 23 Agustus 2023
BACA JUGA:Serikat Pekerja PLN Gugat Menteri Erick Thohir, 'Swastanisasi' Unit Pembangkitan Sumbagsel?
Dan sidang offline atau tatap muka dengan agenda bukti surat dari penggugat yang akan berlangsung pada 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (persero) Indonesia Eko Sumantri menjelaskan, gugatan terhadap bos PLN setelah adanya kebijakan Holding Sub Holding PT PLN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 0054.P/DIR/2022 tentang organisasi Tata Kerja PT PLN tanggal 20 Oktober 2022.
Dari hasil RUPS PLN, sambung Eko, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Utara dan UIK Sumatera Bagian Selatan termasuk Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dibubarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: