"Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualitas pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan," paparnya.
Dirinya juga menerangkan, kualifikasi pendidikan yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kualifikasi Pendidikan yang terverifikasi harus sesuai dengan yang telah ditetapkan, atau merupakan rumpun pendidikan yang sama.
"Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan Tenaga Kesehatan. Memenuhi persyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR dan bukan Intership, sesuai jabatan yang dilamar serta yang masih berlaku yang tertulis pada STR," tandas Anton seraya menambahkan.
BACA JUGA:Aturan Baru Kemensos, Masa Kepesertaan KPM Bansos PKH Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? Cek Faktanya
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya.
Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih berlatang belakag merah berukuran 4x6 (foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb, tipe file jpg).
Untuk info lebih lanjut kamu bisa langsung mengakses link ini.
Selamat mencoba dan semoga beruntung. *