Honda

Honorer Merapat! Revisi UU ASN Segera Diresmikan, 4 Kategori Pegawai Ini Bisa Langsung Diangkat PNS

Honorer Merapat! Revisi UU ASN Segera Diresmikan, 4 Kategori Pegawai Ini Bisa Langsung Diangkat PNS

Ilustrasi tenaga honor yang bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan revisi UU ASN-Net-

PALPRES.COM - Kabar menggembirakan untuk kalangan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan Indonesia.

Pasalnya, pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung melalui RUU ASN.

Hal ini tentu menjadi kabar yang menyenangkan bagi tenaga honorer yang menantikan kejelasan status mereka.

Adanya status baru bagi tenaga honorer menjadi PNS telah lama dinantikan bagi mereka yang telah mengabdikan diri menjadi pelayan masyarakat di instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Potensi Dampak Transisi Energi Terhadap Daerah Penghasil Batubara di Indonesia, IESR Beri Rekomendasi Ini

Dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ini dapat meningkatkan efektifitas kinerja di instansi pemerintah, lantaran mereka sudah mendapatkan kejelasan status.

Diketahui, tenaga honorer saat ini jumlahnya sebanyak 2,3 juta orang sesuai dengan hasil pendataan BKN.

Pada tahun 2018 lalu, sisa tenaga honorer sekitar 444.687 orang atau yang biasa disebut tenaga honorer kategori II/THK 2, tapi dengan munculnya berbagai dinamika dan kebutuhan menyebabkan meningkatnya tenaga honorer yang angkanya mencapai 2.355.092 orang per April 2023.

Dengan jumlah tersebut, membuat pemerintah untuk segera melakukan tindakan mengenai pendataan tenaga honorer.

BACA JUGA:7 Kota Penghasil Wanita Cantik di Indonesia, Coba Tebak Kota Mana?

Penjelasan mengenai permasalahan tenaga honorer tertuang dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Revisi UU ASN yang membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer tertulis di UU Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membahas adanya kebijakan nasib tenaga honorer setelag adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Akan tetapi, tenaga honorer tidak perlu risau lantaran pada Pasal 131A tertulis bahwa tenaga honorer tentu akan diangkat menjadi PNS secara langsung.

Adanya Pasal 131A tersebut status tenaga honorer menjadi lebih jelas dan kesejahteraannya lebih terjamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: