RDPS
Honda

Siap-Siap! Pemkab Lahat Kembali Buka Seleksi Ribuan PPPK Tahun 2023, Ini Link dan Syarat Lengkapnya

Siap-Siap! Pemkab Lahat Kembali Buka Seleksi Ribuan PPPK Tahun 2023, Ini Link dan Syarat Lengkapnya

Pemkab Lahat Kembali Buka Seleksi Ribuan PPPK--doc palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang sudah lama menantikan seleksi P3K.

Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, mengumumkan seleksi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu untuk jabatan yang di dibutuhkan adalah jabatan fungsional yakni, guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis.

Untuk lowongan formasi yang dibutuhkan sendiri berjumlah 2.386, diantaranya, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 559 orang, Tenaga Kesehatan tercatat 1.654 orang, dan jabatan fungsional Tenaga Teknis lainnya mencapai 173 orang.

BACA JUGA:Buruan! 3 Kementerian Resmi Buka CPNS 2023, Ada Formasi Untuk PPPK Juga Lho!

Jadi buat kamu yang sudah tidak sabar lagi menantikan kabar ini, ayo segera daftarkan diri kalian pada link di bawah ini ya.

"Pelamar formasi ASN-PPPK untuk Jabatan Fungsional, merupakan pelamar kriteria khusus (eks THK-II dan Tenaga non ASN) dan kriteria umum, memiliki kualifikasi Pendidikan lulusan SMA/SMK sederajat, dan lulusan Perguruan Tinggi (PT) yang memenuhi kualifikasi Pendidikan, serta persyaratan sebagaimana dalam pengumuman itu," sebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Aries Farhan Msi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar MAW, dihubungi via ponsel, Sabtu 16 September 2023.

Dirinya menambahkan, pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional, paling singkat dua tahun pada saat mendaftar dan dibuktikan dengan suat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

“Lalu untuk membuktikan bahwa pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah dengan Kartu Tanda Penduduk Asli dan/atau kartu keluarga asli. 

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3, Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Anda

Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari instansi terkait," jelas dia.

Dirinya menambahkan, untuk usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada saat melamar.

"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih," sebutnya.

Kemudian, sambung dia, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tidak juga berhenti dengan hormat sebagai PNS, PPPK, dan Prajurit Tenaga Negara Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau bahkan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: