Ia juga menjelaskan, kalau alasan permohonan PK-nya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.
BACA JUGA:Geledah Rumah 2 Tersangka Komisioner Baswaslu, Ini yang Didapat Jaksa Kejari OI
BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT BA Langsung Ditahan, 1 di Rutan Pakjo, 1 di Lapas Merdeka
"Bahwa alasan dari pada PK-nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja di sidangnya lebih lanjut," tegasnya
Sementara itu terpisah Jubir Keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," tutupnya
Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Alex Noerdin, dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. *