Hal ini disebabkan oleh penambahan kuota penerima PKH atau KPM penggenapan untuk mencapai 10 juta penerima.
Ini juga sebagai efek pemuktahiran data yang dilakukan setiap bulan oleh pemerintah sehingga banyak PKH yang keanggotannya dicabut karena beberapa alasan seperti meninggal dunia , sudah sejahtera, memiiki penghasilan di atas UMR, pindah domisili, atau ikut bantuan PENA.
Dengan demikian para KPM BPNT yang menerima pencairn PKH maka ditahun 2024 mendatang secara otomatis tercatat sebagai penerima BPNT+PKH.
Bagi KPM yang terdaftar sebagai KPM BPNT murni, segera cek kartu KKS anda karena bisa saja anda juga termasuk yang diangkat sebagai penerima PKH di akhir tahun 2023 ini.
BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik Keberuntungan yang Dipercaya Membawa Kesuksesan, Kamu Punya?
Tentu saja, proses pengangkatan penerima manfaat menjadi KPM BPNT+PKH ini melalui tahapan verifikasi dan KPM dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan Program Keluarga Harapan.
Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar KPM BPNT murni bisa mendapatkan PKH sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai KPM BPNT Murni
- Harus memiliki komponen PKH yaitu komponen Kesehatan meliputi ibu hamil dan balita 0-6 tahun, komponen kesejahteraan sosial meliputi Lansia dan disabilitas dan komponen Pendidikan meliputi anak SD, SMP dan SMA.
- Harus ada kuota bantuan PKH yang kosong. Total kuota penerima PKH yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10 juta KPM.
Apabila dari 10 juta KPM tersebut ada yang meninggal dunia, tidak ditemukan, atau dicoret sebagai penerima, maka ada kuota yang kosong yang bisa diisi oleh KPM BPNT murni.
- Masuk ke dalam desil (tingkat kemiskinan) 1 hingga desil 4 yang ditetapkan oleh Pusdatin dan masuk ke dalam ranking teratas. Jadi apabila ada kuota PKH yang kosong, maka secara otomatis pemerintah akan menambahkan dari desil 1 hingga 4 tersebut.
- Ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima PKH.
BACA JUGA:BLT El Nino Gagal Cair di Kantor Pos? Ada Saldo Rp400 Ribu Masuk Lagi di KKS KPM Kategori Ini
Meski telah memenuhi syarat di atas namun perlu dicatat, keputusan untuk menetapkan KPM BPNT murni bisa mendapatkan PKH tetapkan Kemensos RI.