Honda

Penyebab Kamu Tidak Pernah Dapat Bansos PKH, BPNT, YAPI, RST, PENA, dan Masih Banyak Lagi Dari Kemensos

Penyebab Kamu Tidak Pernah Dapat Bansos PKH, BPNT, YAPI, RST, PENA, dan Masih Banyak Lagi Dari Kemensos

Bansos BLT BPNT Sembako via Pos cair langsung 3 bulan--Pribadi

PALPRES.COM - Beberapa pertanyaan sering terlontar dari masyarakat yang merasa dirinya tidak mampu akan tetapi tidak pernah mendapatkan bansos apapaun. 

Banyaknya bansos dari pemerintah, membuat masyarakat terbantu.

Terutama jika bansos tersebut betul-betul tepat sasaran, dan dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Akan jadi dilema, jika bansos yang ada ternyata tidak tepat sasaran. Sehingga memunculkan banyak pandangan bahwa bansos hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.

Akan tetapi hal tersebtu agaknya keliru. 

Karena dari 100 persen bansos yang tidak tepat sasaran, itu hanya 10 persen saja yang tidak tepat. 

BACA JUGA:UNIK BANGET! 5 Mobil Ini Berukuran Mini, Bikin Gemes Diharga Terjangkau

BACA JUGA:Mulai Dari Rp13 Jutaan, Simak Deretan Harga Motor Listrik Roda 3 Di Indonesia

Banyak faktor yang mempengaruhinya, terutama update data dari daerah itu berjalan lamban, sehingga data tidak baru. Bahkan ada yang telah meninggal masih dapat bansos.

Kemudian, untuk beberapa data, seperti orang yang telah mampu dapat bansos, bisa jadi ketika didata dulu dia memang masuk kategori keluarga miskin, ketika sekarang mendapatkan bansos dia masuk ke kategori keluarga yang mampu/sejahtera.

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. 

BACA JUGA:Simak Kelebihan dan Kekurangan Suzuki Shogun 125 SP, Bebek Super Legendaris di Indonesia

BACA JUGA:OKI Intervensi Cegah Stunting Secara Serentak

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. 

Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. 

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. 

BACA JUGA:Review Terbaru: MacBook Air M3, Performa Maksimal dalam Desain Ringkas

BACA JUGA:Simak Kelebihan dan Kekurangan Suzuki Shogun 125 SP, Bebek Super Legendaris di Indonesia

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. 

Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. 

Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. 

BACA JUGA:Kapolri Dapat Gelar Adat Karaeng dan Pusaka Supakala dari Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Batu Akik Pirus Incaran Para Sultan Turki, Benarkah

Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya.

Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cek bansos, kamu dapat mencari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.

Setelah dipastikan bahwa nama yang tertera adalah nama anda namun merasa tidak/belum menerima bansos, kamu dapat secara berjenjang menghubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut. 

BACA JUGA:Harganya Cuma 15 Jutaan, Apa Sih Keunggulan Motor listrik Ini

BACA JUGA:Soal Mafia Tanah, AHY Titip Pesan Ini kepada Indra Gunawan

Jika dengan langkah tersebut tidak diperoleh informasi yang dimaksud, kamu dapat melakukan pengecekan langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP anda (FAQ No 4).

Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui email) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :

KTP,

KK dan KKS (jika ada)

KKS jika ada

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. 

BACA JUGA:Daftar 10 Produk Acne Patch Terbaik untuk Meredakan Jerawat yang Membandel di Wajah, Mulus Seketika!

BACA JUGA:4 Kekurangan Dari Motor Honda BeAt, Beserta Harga Per Tipenya yang Kamu Harus Tahu

Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. 

Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. 

Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.

BACA JUGA:Mulai Dari Rp13 Jutaan, Simak Deretan Harga Motor Listrik Roda 3 Di Indonesia

BACA JUGA:Simak 5 Keunggulan Dari Mobil MPV Premium Kia Carnival 2024

Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. 

Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, kamu dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA:6 Mobil Keluarga Berdesain Boxy, Kabinnya Luas, dan Muatan Banyak Diharga mUlai Dari Rp100.000.000

BACA JUGA:Mirip iPhone! 5 Hp Vivo Ini Cocok Buat Kamu Beli Punya Kamera Ultrawide

Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda.

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :

Ibu hamil/menyusui

Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Anak SD/MI atau sederajat;

Anak SMP/MTs atau sederajat;

Anak SMA/MA atau sederajat;

BACA JUGA:Daftar 10 Produk Acne Patch Terbaik untuk Meredakan Jerawat yang Membandel di Wajah, Mulus Seketika!

BACA JUGA:UNIK BANGET! 5 Mobil Ini Berukuran Mini, Bikin Gemes Diharga Terjangkau

Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan

Penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH.

Demikian!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: