Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Sabtu 17-02-2024,23:02 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Sri Devi

BACA JUGA:Toyota Raize: Mobil SUV dengan Kelincahan, Efisiensi dan Kenyamanan, Cocok di Medan Apapun!

Jika Anda menggunakan kacamata, maka perlu dilepas termasuk juga topi atau penutup kepala lainnya saat proses foto untuk perpanjang SIM tersebut.

Serahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, saat sudah dilokasi, kemudian jalani prosesnyasesuai urutan yang telah ditentukan.

Setelah proses selesai, kalian tinggal menunggu beberapa menit SIM dicetak, tunggu panggilan petugas untuk mengambil SIM baru. 

Perpanjang SIM di Gerai SIM Keliling

BACA JUGA:Tak Hanya Gagah Berani, Ternyata Ini Alasan Mengapa Toyota Fortuner Mendominasi Pasar SUV

BACA JUGA:Menarik Untuk Dibaca Kamu Perlu Tahu: 5 Kesalahan Wanita Saat Baru Bisa Mengemudi, Waspadalah!

Kunjungi titik-titik lokasi mobil SIM Keliling, biasanya mobil khusus ini beroperasi mulai dari pukul 07.00 hingga 17.00 setiap hari kecuali Hari Libur dan Libur Nasional.

Namun mobil SIM Keliling biasanya hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C, untuk SIM B dan SIM D harus dilakukan di Kantor Satpas.

Siapkan sejumlah dokumen dan syarat berikut ini:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopinya 2 lembar
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan fotokopinya 2 lembar
  • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
  • Mengisi formulir lengkap perpanjangan SIM
  • Membawa alat tulis sendiri antisipasi petugas tidak menyediakan

Perpanjang SIM tidak dapat diwakilkan karena ada proses foto ulang dan pengambilan sidik jari untuk SIM baru yang akan dicetak.

BACA JUGA:Mengenal Honda Giorno 2024, Motor Bergaya Klasik dengan Teknologi Modern

BACA JUGA:Peel P50, Mobil Terkecil di Dunia, Bisa Dibuat Sendiri, Harganya Bikin Melongo

Syarat Perpanjangan SIM Online

Perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi sim online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang sudah didownload terlebih dahulu.

Untuk syarat perpanjang SIM online sama saja, hanya tidak memerlukan fotokopi, syaratnya adalah:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
  • Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Kategori :