Honda

Belum Punya Surat Izin Mengemudi? Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024: Begini Caranya!

Belum Punya Surat Izin Mengemudi? Ketahui Syarat dan Tarif Bikin SIM Online 2024: Begini Caranya!

Salah satu syarat ketika akan membuat dan memiliki SIM adalah pemohon minimal harus sudah mencapai usia 17 tahun-by freepik-on freepik.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan tanda legalitas yang wajib dimiliki oleh pengendara motor dan mobil sebagai syarat sah untuk bisa membawa kendaraan di jalan raya.

Jika kamu berkendara tanpa membawa SIM atau bahkan tidak memilikinya sama sekali, maka artinya kamu telah melakukan pelanggaran.

Saat ini untuk bisa memiliki SIM kita sudah bisa membuatnya melalui layanan SIM online.

Salah satu syarat ketika akan membuat dan memiliki SIM adalah pemohon minimal harus sudah mencapai usia 17 tahun.

BACA JUGA:Mengapa Yamaha Aerox 155 Digandrungi Anak Muda? Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:Jangan Takut Kesetrum Kalau Mobil Listrik Korsleting, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Kamu belum punya Surat Izin Mengemudi? Yuk ketahui syarat dan tarif bikin SIM Online 2024!  Simak caranya berikut ini

Bagi kalian yang ingin tanpa ribet membuat SIM, bisa melakukan pendaftaran SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi ini, pemohon tidak perlu datang ke Samsat, cukup melakukan ujian teori SIM dari rumah dan jika lulus maka bisa dilanjutkan dengan ujian praktik di Satpas.

Sedankan untuk tes kesehatan secara online, kamu bisa melakukannya dengan mengakses laman erikkes.id dan untuk tes psikologi online bisa menggunakan laman app.eppsi.id.

BACA JUGA:Produknya Makin Bar Bar, Honda Luncurkan Motor Matic Unik dan Ikonik, Apa Itu?

BACA JUGA:Toyota Recall 5 Produk Mobilnya di Indonesia, Cek Daftarnya!

Berikut syarat usia pembuatan SIM secara online:

1. Minimal sudah berusia 17 tahun untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: