Honda

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

Mau Perpanjang SIM Online atau Cara Konvensional? Simak Prosedur dan Syaratnya, Gampang Anti Ribet!

ada beberapa syarat perpanjangan SIM yang harus dipenuhi dan dipatuhi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang-by freepik-freepik.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kamu perlu tahu bagaimana prosedur dan syarat Perpanjang SIM jika Surat Izin Mengemudi milikmu sudah habis masa berlakunya. Baik itu secara online atau bukan. Simak Artikel berikut sampai habis, caranya gampang anti ribet.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan bukti sah registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian sebagai pihak yang berwenang kepada kita yang telah memenuhi persyaratan secara lengkap, dan paham serta mengerti tentang peraturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor.

Landasan hukum tentang Surat Izin Mengemudi tertuang di Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c, serta melalui Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai peraturan yang tercantum pada Undang-Undang No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tepatnya di Pasal 18 (1).

BACA JUGA:Yadea T9, Motor Listrik Futuristik, Bisa Diajak Keliling Kota Sampai Bosan

BACA JUGA:6 Jenis Oli Mobil Terbaik yang Perlu Anda Ketahui, Cek Informasi Selengkapnya!

Pembagian Golongan SIM

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 di Pasal 211 (2), SIM terdiri dari beberapa golongan sesuai penggunaannya. Yaitu sebagai berikut:

Golongan A

Untuk mengemudikan mobil bus, mobil barang, dan mobil penumpang yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA:Klasik Makin Gahar! Ini 4 Keunggulan Kawasaki W175 SE Black Style, Si Ganteng Bertampang Sangar

BACA JUGA:Bukan Sekedar Penerang! Inilah Fungsi Lain dari Lampu Mobil

Golongan B I

Untuk mengemudikan mobil barang dan bus yang memiliki jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: