Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

Kamis 22-02-2024,14:03 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA: Urai Fakta Hukum Kasus Dana Hibah Pilkada OI, Kejari Lakukan Ini

Penetapan tersangka ini juga, berkat "nyanyian" tiga tersangka sebelumnya, mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) AS dan HF, dan R honorer Bawaslu Ogan Ilir yang sudah divonis hukum dengan kurangan penjara berbeda-beda.

Dalam kasus Dana Hibah ini juga, kerugian negara mencapai Rp7,4 Milyar. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Kategori :