Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina divonis dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi
BACA JUGA:Terendus Korupsi, Proyek Bendungan di Lampung Rugikan Negara Rp439 Miliar, Ini Modusnya
Untuk diketahui dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada OI itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (OI) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing - masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir tersebut bermula, saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir, menyatakan bahwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir itu, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Ditahan, Ini Kata Aspidsus Kejati Sumsel
BACA JUGA:3 Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel dan Babel jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak
Sebelumnya, berkas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir di Pilkada 2020 yang melibatkan 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sudah diserahkan pihak Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari ) dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Menurut Kajari Ogan Ilir, Nursurya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, H Julindra Purnama Jaya, dalam menyerahkan berkas ini, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti yang menjerat Komisoner Bawaslu Ogan Ilir DI, KL, dan I sebagai tersangka Kasus ini.
"Alat bukti yang kita bawa sesuai KUHAP, keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lebih lanjut akan kita ungkap di persidangan," ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Sedangkan berkas tiga bundalan yang dibawa katanya, itu terdiri dari BAP saksi BAP ahli, BAP TSK, termasuk Dakwaan serta administrasi limpah dan lain-lainnya.
BACA JUGA:Siap-siap! 3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir akan Mulai Sidang
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Divonis Berbeda, Ini Lama Hukumannya
"Perlu diluruskan sedikit bahwa salah satu yang dilakukan penyitaan bukan sepeda listrik, akan tetapi sepeda motor.