Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
BACA JUGA:Kabar Menarik, Suzuki Fronx 2024 Masuk Indonesia? Harganya Dibandrol Segini
BACA JUGA:4 Kain Tradisional Palembang Ini Populer hingga Mancanegara, Wong Kito Wajib Tahu!
Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Allah SWT pun mengulang kembali pernyataannya terkait keringanan tak berpuasa bagi Musafir atau orang yang sedang Safar pada ayat 185 di surah yang sama. Allah SWT berfirman:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Ayat ini untuk menguatkan ketetapan hukum puasa bagi orang yang Safar, dimana boleh berbuka dan mengganti puasanya pada hari yang lain, dan jumlah hari yang diganti, sama dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Realme C15 Turun Drastis Maret Ini, Hp Baterai 6000mAh, Tinggal Segini Harganya
BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 Vs Vivo V29: Perbandingan HP Mid Range yang Jago Fotografi, Mana Pilihanmu?
Nabi Muhammad SAW melalui hadistnya pun memperkuat ketetapan ini, baik secara ucapan, perbuatan, maupun persetujuannya.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan, A’isyah r.a meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hamzah ibn Amr Al-Aslmiy—dia orang yang banyak berpuasa bertanya kepada Nabi Muhammad SAW,” Apakah saya boleh berpuasa ketika bepergian?”
Nabi Muhammad SAW menjawab,”Jika ingin berpuasa, berpuasalah, dan jika ingin berbuka, berbukalah”.
Selain itu dalam riwayat Muslim disebutkan, Hamza bertanya,” Wahai Rasulullah, saya sanggup melaksanakan puasa dalam perjalanan, apakah itu sebuah pelanggaran”
BACA JUGA: iPhone 15 Diskon Gede-gedean di China, Ini yang Jadi Biang Masalahnya, Bagaimana di Indonesia?
Rasulullah menjawab,” Itu keringanan dari Allah, barang siapa mengambilnya, maka itu lebih baik, dan jika ingin tetap berpuasa, bukanlah pelanggaran”.