Hal ini dikarenakan saat ini masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai di wilayah 3T.
Talenta-talenta ASN saat ini kata Anas masih berfokus di kota-kota besar.
Sehingga kehadiran PP ini nantinya dapat mengatur mobilitas talenta ASN ke seluruh wilayah di Indonesia.
"Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,"jelas Anas.
BACA JUGA:THR PNS Naik, Ada yang Terima Rp123 Juta, Ini Sosok dan Instansinya
2. Pengembangan Kompetensi ASN dengan Pola Baru
Dalam aturan baru ini juga memuat pola pengembangan kompetensi ASN yang lebih difokuskan pada experiental learning seperti magang, on the job training yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ASN.
Jadi untuk pola-pola klasikal seperti penataran ditiadakan dalam aturan terbaru ini.
3. Pengelolaan Penilaian Kinerja
BACA JUGA:SAH! Jokowi Resmi Tetapkan THR 2024 PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Segini Nominalnya
Dalam RPP ini pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,"jelasnya.
4. TNI/Polri bisa Menjabat sebagai ASN
Poin yang tidak kalah penting juga adalah terkait jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri begitu juga sebaliknya.
BACA JUGA:Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik
Hanya saja untuk ketentuan ini akan di lakukan seleksi secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi menggunakan manajemen talenta.