PALPRES.COM - Tenaga honorer di Indonesia terancam tak rayakan momen Hari Raya Idul Fitri 2024.
Terutama bagi mereka yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan.
Pasalnya, tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) alias zonk yang bakal diterima para tenaga honorer tahun ini.
Hal tersebut dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tanaman Hias yang Cocok Ditaruh di Meja Kerja, Bikin Segar!
Menurutnya, pembagian THR hanya akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), mulai dari PNS, CPNS dan PPPK.
Bukan itu saja, anggota TNI, Polri dan Pejabat Negara juga akan menerima THR dan Gaji ke-13.
Pernyataan ini disampaikan Azwar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta baru-baru ini.
"Siapa saja yang akan menerima THR dan Gaji ke-13, adalah PNS dan Calon PNS, TNI, Polri termasuk pejabat negara," ujar Azwar Anas.
BACA JUGA:6 Tips Mengatasi Hijab Bau Apek, Wangi Sepanjang Hari, Penampilan Makin Pede
Selain ASN dan aparatur negara, yang berhak menerima THR yakni Wakil Menteri, Staff Khusus di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD,Hakim Adhoc, Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Non Struktural.
THR dan Gaji ke-13 tersebut, kata Anas, akan diberikan kepada pimpinan dan pegawai non ASN pada Badan Layanan Umum dan pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik.
THR juga bakal diberikan kepada pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP Nomor 10/2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru sesuai ketentuan peraturan perundangan.